Polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku beberapa hari seusai kejadian. Dua warga Ogan Komering Ulu (OKU), DS (58) dan YS (47) kritis akibat pengeroyokan tiga pria.
Pelaku ketiga adalah JN (38), AN (31), dan HN (23), ketiganya warga Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan. Mereka terancam penjara selama lima tahun karena pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pengeroyokan berawal saat korban DS menegur ketiga pelaku yang sedang menenggak minuman keras di depan Gereja Methodist di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batukuning, Baturaja Barat, OKU, Kamis (7/7) dini hari. Teguran itu membuat pelaku AN marah sehingga memukul kepala DS berkali-kali.
Korban Melawan
Korban pun melakukan perlawanan. Hal itu membuat dua pelaku lain turut mengeroyok DS dan YS.
Pelaku HN pisau dan menusuk kedua korban. Selain lebam, DS mengalami tiga luka tusuk di punggung dan robek di kepala bagian belakang, sedangkan YS terkena tusukan di rusuk bagian kiri.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengungkapkan, ketiga tersangka pelaku tanpa perlawanan di tempat yang berbeda dalam hampir bersamaan. Mereka sempat kaget begitu mendengar korban melapor ke polisi .
“Kami amankan tiga tersangka setelah mengetahui keberadaan mereka,” ungkap Syafaruddin, Kamis (21/7).
Dari pengakuan, mereka mengeroyok kedua korban akibat pengaruh alkohol. Yang terpenting, salah satu korban melawan saat dipukuli sehingga tersangka lain ikut mengeroyok bahkan menikam kedua korban.
“Motifnya metiga tersangka kesal ditegur saat mabuk di depan gereja,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com0