Seorang kakek di Kotawaringin Barat (Kobar) mencabuli cucu kandungnya yang berusia sembilan tahun. Tak hanya sekali, kakek bernama Sugito (67) itu mencabuli korban hingga tiga kali. Pencabulan itu terjadi ketika korban sedang di rumah seorang sendiri saat kedua orang tuanya pergi bekerja.
Pelaku datang dan menawarkan es krim kepada korban. Setelah dibelikan es krim, korban dicabuli pelaku hingga mengalami sakit di bagian kemaluan. Ibu korban curiga dengan kondisi sang anak dan memintanya berbicara. Korban akhirnya berterus terang dicabuli oleh kakeknya.
Pengakuan itu membuat ibu korban yang tak lain adalah menantu pelaku geram. Dia melaporkan mertuanya itu ke Polres Kotawaringin Barat.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menetapkan sebagai tersangka pencabulan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dia kini ditahan di Polres Kobar dan terancam penjara hingga 15 tahun.
“Pelaku telah ditahan, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melansir dari iNews, Senin (25/7/2022).