Kodam IV Diponegoro memerintahkanya seluruh jajaranya untuk menangkap keberadaan Kopda M, suami RW (34) yang menjadi korban penembakan orang tidak dikenal di kota Semarang.
Dari informasi yang dihimpun, Kodam IV Diponegoro menginstruksikan semua komandan satuan agar secara jeli memantau pergerakan Kopda Muslimin dalam pelarian usai istrinya ditembak OTK di jalan Cemara III Padangsari, Banyumanik, Semarang pada Senin, 18 Juli 2022.
Instruksi tersebut untuk mendeteksi segala kemungkinan yang dilakukan Kopda M seperti melakukan kontak dan berkomunikasi atau bahkan bermalam di rumah anggota TNI. Seluruh komandan juga diminta mengimbau anggotanya segera melaporkan atau menangkap langsung apabila mendeteksi kontak dan mengetahui keberadaan Kopda Muslimin.
Sebelumnya Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menyatakan, berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada hari ini Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda Muslimin suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer.”kata Kapendam pada Jumat (22/7).
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kapendam mengatakan, saat ini tim gabungan tengah fokus mencari keberadaan Kopda Muslimin guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
“Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui maupun yang mempunyai informasi keberadaan Kopda M, agar segera melaporkannya ke instansi TNI AD terdekat atau langsung ke Kodam IV/Diponegoro,”katanya melansir dari iNews, Sabtu (23/7).