Dua orang warga kota Jambi ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas keterlibatan narkoba. Dari tangan keduanya, petugas menyita narkoba jenis ganja seberat 4 kg.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, keduanya adalah Martin Saputra alias Martin (30) warga Paal Lima, Kotabaru dan Fajar Sukma alias Fajar (28) warga Sungaiasam, Pasar.
Dari informasi yang didapat, keduanya adalah bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas selama ini.
Dalam aksinya, mereka mengedarkan barang haramnya di kawasan Kota Jambi. “Kedua pelaku, jaringan Kota Jambi,”ujar Eko melansir dari Okezone, Senin (25/7/2022).
Saat diamankan, barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa bagian, 4 bagian dalam paket besar, paket 300 gram dan 2 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna putih.
“Kedua pria pelaku ini, tidak memiliki pekerjaan tetap (pengangguran),”tutur Kapolresta.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.