Sering mangkir dipangil penyidik, Ditreskrimsus Polda Aceh mengultimatum akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa pemerintah Aceh yang tidak sesuai aturan. Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
“Mereka (penerima beasiswa) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada,” katanya, Minggu (24/7).
Winardy mengatakan rencana pihaknya merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data itu terbuka untuk publik, juga lantaran para mahasiswa itu tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Winardy menyebut total anggaran beasiswa pemerintah Aceh pada tahun 2017 itu sebesar Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Aceh telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kemudian, tutur Winardy, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” pungkas Kombes Pol Winardy. (sumber-Merdeka.com)