Dugaan penyelewengan dana ACT, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). dekat, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. “(Hari ini agenda) gelar perkara ACT,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (25/7).
Dia menjelaskan, gelar perkara ini untuk menetapkan tersangka. “ACT penyidikan penyidikan. (Gelar untuk penetapan) Iya nanti siang,” jelasnya.
Whisnu menyebut, gelar perkara ini nantinya akan diikuti oleh Divisi Propam Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik). “Dihadiri oleh Propam, Wasidik, Irwasum dan Div Kum,” tutupnya.
Pimpinan ACT Diduga Selewengkan Dana
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat memberikan bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang pada 2018.
Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat akan ada penetapan tersangka.
peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi tentang kasus ini telah terjadi tindak pidana. (sumber-Merdeka.com)