Seorang dokter Merry Anastasia divonis hukuman pidana penjara 8 tahun. Akibat ulah Merry, sang kekasih Leon dan kedua orang tuanya tewas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dokter pelaku pembakaran bengkel di Tangerang.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menerangkan terdakwa MA dijatuhi hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana terkait perbuatan pelaku sengaja membakar bengkel dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
“Betul, kemarin dengan vonis 8 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana,” ungkap Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Dia menjelaskan, pasal 187 KUHPidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa karena terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sih Yuliarti, dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Merry Anastasia, dokter pelaku pembakaran bengkel di Tangerang, dituntut pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Aksi dokter tersebut menewaskan kekasihnya, Leon, beserta kedua orang tua kekasihnya.
JPU Adib Fachri menegaskan Marry Anastasia didakwa pasal alternatif, dan dalam pembuktian unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bahwa Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut selama 12 tahun,” kata Adib Fachri, dalam persidangan yang digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam persidangan itu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri, terungkap fakta adanya sumber api yang saling tidak bersinggungan yang diketahui berdasarkan fakta persidangan.
“Sebelah barat bangunan bengkel intan jaya motor milik korban saudara Leon, (pacar terdakwa), dan sebelah selatan bangunan bengkel intan jaya motor sumber api tersebut, berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan-bahan yang mudah terbakar dikarenakan adanya siraman bahan bakar bensin yang dilakukan oleh terdakwa,” terang Adib.
Kemudian, ditemukan pula adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati akibat masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon. Terdakwa yang merupakan pacar saudara Leon, merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon sebagai pacarnya.
“Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut selama 12 tahun. Barang bukti selengkapnya akan kami uraikan dalam lapinsus,” tutur Jaksa.
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi, atas tuntutan tersebut. (sumber-Merdeka.com)