News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bakar Bengkel, Dokter di Tangerang Divonis 8 Tahun karena Akibatkan Nyawa Melayang

Almi Fitri by Almi Fitri
26 July 2022
in Crime, News
0
Bakar Bengkel, Dokter di Tangerang Divonis 8 Tahun karena Akibatkan Nyawa Melayang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang dokter Merry Anastasia divonis hukuman pidana penjara 8 tahun. Akibat ulah Merry, sang kekasih Leon dan kedua orang tuanya tewas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dokter pelaku pembakaran bengkel di Tangerang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menerangkan terdakwa MA dijatuhi hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana terkait perbuatan pelaku sengaja membakar bengkel dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

“Betul, kemarin dengan vonis 8 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana,” ungkap Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Dia menjelaskan, pasal 187 KUHPidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa karena terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sih Yuliarti, dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Merry Anastasia, dokter pelaku pembakaran bengkel di Tangerang, dituntut pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Aksi dokter tersebut menewaskan kekasihnya, Leon, beserta kedua orang tua kekasihnya.

JPU Adib Fachri menegaskan Marry Anastasia didakwa pasal alternatif, dan dalam pembuktian unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Bahwa Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut selama 12 tahun,” kata Adib Fachri, dalam persidangan yang digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan itu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri, terungkap fakta adanya sumber api yang saling tidak bersinggungan yang diketahui berdasarkan fakta persidangan.

“Sebelah barat bangunan bengkel intan jaya motor milik korban saudara Leon, (pacar terdakwa), dan sebelah selatan bangunan bengkel intan jaya motor sumber api tersebut, berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan-bahan yang mudah terbakar dikarenakan adanya siraman bahan bakar bensin yang dilakukan oleh terdakwa,” terang Adib.

Kemudian, ditemukan pula adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati akibat masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon. Terdakwa yang merupakan pacar saudara Leon, merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon sebagai pacarnya.

“Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut selama 12 tahun. Barang bukti selengkapnya akan kami uraikan dalam lapinsus,” tutur Jaksa.

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi, atas tuntutan tersebut. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Wartawan Dikeroyok Hingga Meninggal di Kramat jadi, Polisi Tangkap Seorang Pelaku, Dua Masih Buron

Next Post

Aneh Bukannya Dijual, Pelaku Curanmor Bawa Motor Curian di Jalan Raya Ketangkap Korban

Next Post
Aneh Bukannya Dijual, Pelaku Curanmor Bawa Motor Curian di Jalan Raya Ketangkap Korban

Aneh Bukannya Dijual, Pelaku Curanmor Bawa Motor Curian di Jalan Raya Ketangkap Korban

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?