Dua orang diduga sebagai kurir Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kota Duri, Sabtu 23 Juli 2022 pukul 19.30 Wib.
Tersangka yang ditangkap diantaranya BR (26) dan ES (25) saat diamankan bersama barang bukti sebanyak 21 paket jenis sabu berat 5,40 Gram. Kemudian 2 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta rupiah, 1 bungkus plastik klip, serta 5 unit handpone.
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim opsnal polsek Mandau telah mengamankan 2 orang tersangka diduga sebagai Kurir dan bandar sabu di sebuah kamar Hotel sekitaran jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban.
“Saat itu, tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah Hotel disekitaran jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,”ungkap AKP Hairul Hidayat, Senin 25 Juli 2022.
Diutarakannya, sebelum penangkapan tim Opsnal melakukan pengintaian dan langsunh penggerebekan dikamar nomor 201 Hotel tersebut serta berhasil menemukan 2 laki-laki yang mangaku bernama BR dan ES bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket siap edar dan 2 buah timbangan digital, pastik Klip pembungkus Sabu serta uang tunai sejumlah Rp1,7 juta rupiah.
AKP Hairul Hidayat menerangkan atas temuan barang bukti tersebut tersangka BR mengakui bahwa benar barang bukti itu adalah miliknya, sedangkan ES mengaku berperan sebagai pengantar pesanan sabu.
“Sementara berdasarkan keterangan BR bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial YB yang mereka beli seharga Rp 4 juta rupiah, kemudian dijual kembali dalam bentuk paketan kecil,”ujarnya.
“Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan YB (DPO), dan membawa kedua tersangka ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.