News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home International

Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Kena Tuntutan Pidana di Singapura, Bakal Dipenjara?

Devi by Devi
26 July 2022
in International
0
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Kena Tuntutan Pidana di Singapura, Bakal Dipenjara?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa mendapat tuntutan pidana atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara pulau itu.

Tuntutan tersebut diajukan kepada jaksa agung Singapura, Sabtu, 23 Juli 2022, oleh International Truth and Justice Project (ITJP), guna mendesak penangkapannya.

Mengutip dari Aljazeera, pengaduan setebal 63 halaman itu menjelaskan Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama hari-hari terakhir perang saudara selama 25 tahun, saat dia menjabat sebagai kepala pejabat pertahanan negara itu.

Untuk diketahui, Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009.

Kelompok hak asasi, yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran di Sri Lanka itu, menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura, di mana mantan pemimpin berusia 73 tahun itu melarikan diri, setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi terburuk negaranya.

Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya dari Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli 2022, ketika pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.

Direktur eksekutif ITJP Yasmin Sooka mengonfirmasi pengajuan pengaduan dalam wawancara telepon dengan Al Jazeera pada Minggu, 24 Juli 2022.

“Kami meyakini dia memiliki kasus untuk dijawab. Pengaduan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka,” tutur Yasmin Sooka.

Lebih lanjut dia menguraikan, pelanggaran hukum tersebut meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan.

Itu termasuk bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, seperti perampasan kebebasan, penderitaan fisik dan mental yang parah, dan kelaparan.

Gotabaya pada September 2008 memerintahkan penarikan segera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan bantuan dari zona perang.

Hal itu bertujuan untuk memastikan tidak akan ada saksi atas pembantaian terhadap warga sipil (Tamil) oleh tentara Sri Lanka.

“Pengajuan kami ke jaksa agung (Singapura) menyerukan penangkapan, penyelidikan, dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami.” jelas Yasmin.

ITJP juga membantu ]dua gugatan perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California pada 2019.

Kala itu, Rajapaksa masih menjadi warga negara Amerika Serikat.

Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden.

Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura.

Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi selama perang.

Seorang juru bicara jaksa agung Singapura tidak menanggapi permintaan komentar Al Jazeera.

Kementerian luar negeri menjelaskan, Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.  ***

Previous Post

Dibubarkan Militer, Demonstran Tak Lagi Kuasai Kantor Presiden Sri Lanka

Next Post

Bahas Ranperda BUMD, Bapemperda DPRD Riau Konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri

Next Post
Saat pertemuan antara Bapemperda DPRD Riau degan pihak Kemendagri

Bahas Ranperda BUMD, Bapemperda DPRD Riau Konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?