Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Uli Susanti (23) dan suaminya Roni Hengki alias Kompeng (32). Mengenakan baju orange YS dan MA hanya tertunduk lesu saat ekspos di Kantor Polres Rokan Hilir. Mereka nekad menganiaya kakak kandungnya dan iparnya hingga tewas lantaran sakit hati.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kasus pembunuhan pasang suami istri terjadi di Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (22/7). Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Atas laporan itu, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32). “Kebetulan waktu diamankan pelaku, senjata tajam sejenis parang dalam posisi lepas. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah,”ungkap Adrian didampingi Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Farris Nur Sanjaya dan Kasi Humas, AKP Juliandi, Senin (25/7).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena kedua pelaku ini saling suka dan mau dipisahkan sama keluarga korban. Atas dasar itu, mereka merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. “Kedua pelaku ini pasangan suami istri (nikah sirih),”jelas Kapolres Rohil melansir dari Riauaktual.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku datang ke rumah korban untuk memantau situasi didalam rumah dan aktivitasnya. Kemudian, pelaku yang merupakan adik kandung korban memberikan minum teh manis dingin yang telah dicampurin dengan obat agar korban tertidur.
“MA langsung memberikan informasi pakai messenger facebook YS Siregar untuk posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. Setelah membuat rangkaian tersebut pelaku MA meminta antarkan pulang kepada suami kakak kandungnya karena ada tamu yang mau karoke,”imbuhnya.
Sementara pelaku YS Siregar berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan. Dimana, korban Uli sedang tertidur langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.
Usai membunuh korban Uli, pelaku mengambil potongan kalung emas dan handphone korban. Tiba-tiba, terdengar suara sepada motor yang dikendarai suami korban. “Pelaku YS Siregar langsung berlari ke ruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang kearah kepala Roni Hengki,”jelasnya.
“Terhadap para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana,”Andrian mengakhiri.