Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional. Sebanyak 70 narapidana anak di Sumatera Selatan mendapat remisi, empat napi di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Bambang Haryanto mengungkapkan, pengurangan masa tahanan masing-masing tahanan berbeda. Dengan rincian 50 anak mendapat remisi satu bulan, 9 orang remisi dua bulan, 6 anak mendapat remisi tiga bulan, 1 orang mendapat remisi empat bulan, dan 4 anak remisi bebas.
“Ada 70 napi anak yang dapat remisi HAN, empat di antaranya langsung bebas,” ungkap Bambang, Senin (25/7).
Napi anak yang menerima remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang, Lapas Kelas III Pagaralam, dan Lapas Kelas II Muara Dua. Remisi berdasarkan pertimbangan dan beragam persyaratan.
“Kami lakukan penilaian secara obyektif sehingga anak yang memenuhi syarat benar-benar mendapatkan remisi,” ujarnya.
Dia menerangkan, remisi HAN bertujuan memberikan motivasi kepada anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan demikian, mereka dapat menjalani hidup secara normal ketika keluar penjara.
“Selama di lapas, mereka kami ajarkan beragam pengetahuan dan skil sebagai bekal keluar nanti, tetapi yang terpenting perilaku mereka menjadi lebih baik,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)