News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Riko by Riko
27 July 2022
in Crime, News
0
Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eks bupati Kuansing, Andi Putra dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7). Vonis yang terima Andi lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusan, Hakim ketua, Dahlan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Andi Putra tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,”ujar Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melansir dari Cakaplah, Rabu (27/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan,” tegas hakim.

Andi Putra yang mengikuti persidangan secara video confrence dari Rutan Kelas I Pekanbaru juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Masih dalam amar putusannya, terkait sejumlah barang bukti, hakim menetapkan ada yang dikembalikan kepada terdakwa Andi Putra, tetap terlampir dalam berkas perkara, dikembalikan kepada terdakwa Andi Putra, tetap terlampir dalam berkas perkara, dikembalikan kepada PT AA, dirampas untuk negara, dan dikembalikan kepada yang berhak.

Dalam pertimbangannya, hakim tak sependapat soal uang Rp500 juta yang diterima Andi Putra dan sempat diakui sebagai pinjaman. Hakim menyatakan uang adalah hadiah atau janji dari PT AA yang diberikan kepada Andi Putra. Dengan maksud agar Andi Putra memberikan rekomendasi persetujuan kebun plasma.

Hakim menyatakan, juga tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Hakim juga menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terhadap Andi Putra, majelis hakim tak membebankan keharusan membayar kerugian keuangan negara. Hakim menilai, perbuatan Andi tak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hakim juga tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan ini, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau mengajukan upaya banding. Begitu pula, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Tags: Andi putraKorupsiKuansingpengadilan pekanbaru
Previous Post

Pengantin ISIS Shamima Begum Mengajukan Permohonan Baru Untuk Kembali ke Inggris

Next Post

Adu Mulut, Pemotor di Pekanbaru Dibacok Pakai Parang

Next Post
Adu Mulut, Pemotor di Pekanbaru Dibacok Pakai Parang

Adu Mulut, Pemotor di Pekanbaru Dibacok Pakai Parang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?