Tegas terhadap pegawainya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memecat seorang Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) yang melakukan tindakan kejahatan terhadap remaja di Muara Angke, Jakarta Utara.
Pejabat humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan menyampaikan, pemecatan tersebut juga berlandaskan status PJLP tersebut sebagai tersangka. “Oknum PJLP tersebut sudah kami pecat sesuai klausul dalam kontrak kerja,” kata Yogi, Selasa (25/7).
Dalam klausul kerja Pasal 23 huruf O, dijelaskan bahwa PJLP dapat diputuskan oleh PPK sebelum masa perikatan selesai jika PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang anak diingatkan menjadi korban pencabulan dan cinta. Pelakunya, JP dan SS ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, menghadapi dugaan dugaan kasus setelah menerima laporan dari ibu korban.
Dalam pemeriksaan, orang tua korban menyampaikan, anaknya ISP (16) diperkosa oleh JP, petugas kebersihan lepas pantai dan SS petugas Travel Penyeberangan ke Pulau Seribu di sebuah kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. Insiden itu terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun mendaftarkan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan JP di Pulau Panggang Kepulauan Seribu,” kata Puti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
Tersangka SS dan JP telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. “Tersangka SS mencabuli korban, sementara tersangka JP melakukan selingkuh terhadap korban,” ujar dia.
Guna kepentinganan, kedua tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas dia. (sumber-Merdeka.com)