News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja di Muara Angke, Seorang PJLP DLH DKI Jakarta Dipecat

Almi Fitri by Almi Fitri
27 July 2022
in Crime, News
0
Diduga Cabuli dua Bocah Usai Piket Bersihkan Mushola, Guru Ngaji di Batam Ditangkap Polsek Nongsa
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tegas terhadap pegawainya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memecat seorang Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) yang melakukan tindakan kejahatan terhadap remaja di Muara Angke, Jakarta Utara.

Pejabat humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan menyampaikan, pemecatan tersebut juga berlandaskan status PJLP tersebut sebagai tersangka. “Oknum PJLP tersebut sudah kami pecat sesuai klausul dalam kontrak kerja,” kata Yogi, Selasa (25/7).

Dalam klausul kerja Pasal 23 huruf O, dijelaskan bahwa PJLP dapat diputuskan oleh PPK sebelum masa perikatan selesai jika PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, seorang anak diingatkan menjadi korban pencabulan dan cinta. Pelakunya, JP dan SS ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, menghadapi dugaan dugaan kasus setelah menerima laporan dari ibu korban.

Dalam pemeriksaan, orang tua korban menyampaikan, anaknya ISP (16) diperkosa oleh JP, petugas kebersihan lepas pantai dan SS petugas Travel Penyeberangan ke Pulau Seribu di sebuah kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. Insiden itu terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun mendaftarkan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan JP di Pulau Panggang Kepulauan Seribu,” kata Puti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).

Tersangka SS dan JP telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. “Tersangka SS mencabuli korban, sementara tersangka JP melakukan selingkuh terhadap korban,” ujar dia.

Guna kepentinganan, kedua tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas dia. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Bukan Bhrada E, Ini Sosok Pelaku Yang mengancam Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak

Next Post

Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Motor di Pasar Tangor

Next Post
Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Motor di Pasar Tangor

Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Motor di Pasar Tangor

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?