Kabur saat hendak diperiksa sebagai tersangka, Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan jual beli rumah di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menjelaskan, tersangka atas nama Sukrisno, setelah ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan di Kantor Polisi setempat. Nantinya, pelaku akan dibawa ke Tanjungpinang untuk proses selanjutnya.
Adapun kasus penipuan atau penggelapan ini, kata AKP Awal, bermula pada 14 November 2017 lalu. Di mana, korban Sumiyatun mendatangi PT Maha Karya Perdana di Tanjungpinang untuk membeli satu unit rumah.
“Saat itu, korban ketemu dengan tersangka. Untuk pembelian unit rumah itu, korban pertama menyerahkan uang Rp 50 juta dan Rp 30 juta berikutnya dicicil hingga lunas,” kata Kasat Reskrim, Rabu (27/7/2022).
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka menyerahkan sejumlah dokumen kepada korban untuk ditandatangani. “Pelaku mengatakan kepada korban segera dipanggil, jika sudah lunas. Namun setelah lunas justru pelaku menghilang, dan korban rugi Rp 80 juta. Akhirnya korban membuat laporan ke Mapolresta Tanjungpinang,” katanya.
Tersangka yang nantinya dibawa ke Tanjungpinang dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. “Secepatnya tersangka kita bawa ke Tanjungpinang,” tutupnya. (sumber-Batamtoday.com)