Kejaksaan Agung kembali memeriksa eks Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Gorup di Inhu. Yopi dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pada Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pada Selasa (26/7/2022).
“Diperiksa YA selaku mantan Bupati Inhu tahun 2011, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Inhu,”kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa malam.
Yopi dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksa terhadap suami Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi ini merupakan lanjutan untuk melengkapi pemberkasan pada perkara tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.
Sebelumnya, Yopi juga diperiksa oleh jaksa penyidik pada pada Jumat (1/7/2022) lalu. “Untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan,”tutur Ketut melansir dari dari Cakaplah.
Kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dugaan korupsi ini melibatkan 5 perusahaan PT Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu. Lima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani
Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Burhanuddin menyebut, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Disebut Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikannya, selain memeriksa saksi-saksi, Kejagung juga melakukan pengeledahan di 10 lokasi pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.
Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.
Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya.
Tim jaksa penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone, enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.