Ini kabar gembira untuk pencandu narkoba, Para pecandu atau pengguna narkoba saat ditangkap dan memiliki barang bukti di bawah limitasi, bisa mengajukan penilaian ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu sesuai dengan payung hukum yaitu Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2, tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan peredaran gelap narkoba, perjanjian kerja sama ( PKS ) antara Kabareskrim Polri dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dan Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya mengingatkan kepada teman dan masyarakat untuk menangani narkoba ini, kita juga sekarang melakukan kerja sama dengan kepolisian RI dan para penyidik lainnya,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Rabu (27/7) .
Sementara, dalam Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang direvisi, akan lebih memilih pendekatan rehabilitasi. Tetapi tentu untuk rehabilitasi tidak mudah diberikan kepada pecandu.
Dalam proses pengajuan rehabilitasi, penyidik harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang limitasi barang bukti saat pelaku ditangkap, dengan barang bukti di bawah 1 gram sabu dan ganja di bawah 5 gram.
Selanjutnya, mempersembahkan melalui proses tiga hari setelah pelaku ditangkap dengan barang bukti sesuai dengan batasan yang tertuang dalam SE MA, kemudian penyidik dapat mengajukan permintaan penilaian BNN. Kemudian, enam hari setelah ditangkap, BNN harus mengeluarkan hasil penilaian.
“Barang buktinya di bawah limitas SE Mahkamah Agung, yaitu sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram. Ketika ditangkap dengan BB di bawah limitasi, dia dalam waktu maksimal tiga hari harus dimintakan penilaian ke BNN oleh penyidiknya,” ujarnya.
“Kemudian, dalam waktu enam hari setelah dia ditangkap harus mengeluarkan surat rekomendasi hasil assesment. Di mana hasil hasil assesment bisa digunakan pedoman untuk penyidikan untuk melanjutkan proses tindak pidana atau direhabilitasi,” jelasnya. (sumber-Merdeka.com)