News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Taukah Anda, Ini Syarat Pencandu Narkoba untuk dapat Rehabilitasi

Almi Fitri by Almi Fitri
27 July 2022
in Crime, News
0
Taukah Anda, Ini Syarat Pencandu Narkoba untuk dapat Rehabilitasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini kabar gembira untuk pencandu narkoba, Para pecandu atau pengguna narkoba saat ditangkap dan memiliki barang bukti di bawah limitasi, bisa mengajukan penilaian ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu sesuai dengan payung hukum yaitu Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2, tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan peredaran gelap narkoba, perjanjian kerja sama ( PKS ) antara Kabareskrim Polri dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dan Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya mengingatkan kepada teman dan masyarakat untuk menangani narkoba ini, kita juga sekarang melakukan kerja sama dengan kepolisian RI dan para penyidik ​​lainnya,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Rabu (27/7) .

Sementara, dalam Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang direvisi, akan lebih memilih pendekatan rehabilitasi. Tetapi tentu untuk rehabilitasi tidak mudah diberikan kepada pecandu.

Dalam proses pengajuan rehabilitasi, penyidik ​​harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang limitasi barang bukti saat pelaku ditangkap, dengan barang bukti di bawah 1 gram sabu dan ganja di bawah 5 gram.

Selanjutnya, mempersembahkan melalui proses tiga hari setelah pelaku ditangkap dengan barang bukti sesuai dengan batasan yang tertuang dalam SE MA, kemudian penyidik ​​dapat mengajukan permintaan penilaian BNN. Kemudian, enam hari setelah ditangkap, BNN harus mengeluarkan hasil penilaian.

“Barang buktinya di bawah limitas SE Mahkamah Agung, yaitu sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram. Ketika ditangkap dengan BB di bawah limitasi, dia dalam waktu maksimal tiga hari harus dimintakan penilaian ke BNN oleh penyidiknya,” ujarnya.

“Kemudian, dalam waktu enam hari setelah dia ditangkap harus mengeluarkan surat rekomendasi hasil assesment. Di mana hasil hasil assesment bisa digunakan pedoman untuk penyidikan untuk melanjutkan proses tindak pidana atau direhabilitasi,” jelasnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Tersinggung Dikatakan Sok Jagoan di Kampung Orang, Pria Ini duel Maut dengan Warga

Next Post

Saat Berbonceng dengan Suaminya, Warga Tiku Agam Diserang Buaya Mengakibatkan Luka di Kaki

Next Post

Saat Berbonceng dengan Suaminya, Warga Tiku Agam Diserang Buaya Mengakibatkan Luka di Kaki

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?