Seorang buruh bangunan ditangkap polisi usai aksinya mencuri kompresor AC di PT Anugrah Riau Mustika. Sabtu (17/7/2022) lalu.
Kini pelaku berinisial Z alias Zai (24) warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian kompresor AC.
“Benar telah diamankan pelaku pencurian kompresor AC berinisial Z alias Zai. Dari pengembangan, pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali,” katanya mengutip dari Riauaktual. Rabu (27/7/2022).
Disampaikan Dodi Vivino, untuk nominal penjualan kompresor AC rata-rata dijual di bawah Rp500 ribu.
“Pelaku rata-rata menjual kompresor ac dengan harga Rp300 ribu. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan. Cara pelaku mengambil kompresor AC dengan cara mensurvei dan mengatur waktu untuk mengambilnya,” terang Dodi.
Data yang dirangkum, peristiwa pencurian kompresor ac tersebut berawal saat korban Erhan Habib (24) datang ke PT Anugrah Riau Mustika dan melihat kompresor ac sudah hilang. Kemudian korban (pelapor) langsung melihat rekaman CCTV.
“Saat dicek korban, dirinya melihat ada seorang laki-laki yang mengambil kompresor tersebut,” terangnya lagi.
Dari rekaman tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
“Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Karena dari analisis rekaman CCTV terlihat pelaku Z telah mencuri kompresor ac (Outdoor),” tutup mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.