Kalah judi, AW (34), seorang warga Kabupaten Tasikmalaya mengaku kehilangan uang puluhan juta rupiah saat berkendara di wilayah Kecamatan Sukaratu. Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata aksi pembegalan tersebut pernah terjadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan bahwa AW mengaku dibegal pada Selasa (19/7). keesokan harinya, Rabu (20/7) kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian .
“Dia mengaku dibegal tiga orang saat mengendarai sepeda motor dan digeledah oleh tiga orang. Akibat kejadian itu, dia kehilangan uang Rp32,9 juta karena dibawa oleh para pelaku,” kata Agung.
Usai menerima laporan itu, Agung, polisi langsung melakukan pengecekan lokasi kejadian perkara (TKP). Pengecekan dan olah TKP pun dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota.
Saat dilakukan olah TKP, diakui Agung, mendapatkan sejumlah hadiah dari sejumlah keterangan yang diberikan oleh pelapor. Akhirnya, kemudian melakukan konfirmasi kembali terhadap AW.
“Saat dikonfirmasi lagi, ternyata AW ini mengakui bahwa aksi pembegalan itu tidak pernah terjadi. Dia membuat laporan palsu karena takut karena uang yang dipegangnya habis dipakai untuk berjudi. Uang sejumlah Rp32,9 juta itu diketahui dikirim oleh istrinya untuk membayar utang,” tulisnya.
Setelah terungkapnya laporan palsu itu, dia mengaku langsung memeriksa AW. Ia menyebut bahwa akan memproses laporan palsu yang dilakukan oleh AW itu.
“Ini jadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. Jangan mengada-ngada,” tutup Agung. (sumber-Merdeka.com)