Seorang kakek inisial BHH (60) ditangkap Satreskrim Polres Kuansing usai mencabuli terhadap bocah berusia 7 tahun, di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing, Selasa (26/7/2022) kemarin. Perbuatan bejat pelaku diketahui usai korban melaporkan aksi cabul tersebut ke orang tuanya (pelapor).
“Iya, telah kita amankan satu orang tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur 7 tahun,”kata Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho melansir dari Riauaktual, Rabu (27/7/2022).
Dikatakan Linter, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini melakukan aksi cabul pada, Senin (25/7/2022) kemarin di Plasma Tiga Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.
Siang itu orang tua korban pulang ke rumah dan melihat istrinya sedang memarahi korban. Kemudian salah seorang saksi mengatakan kepada pelapor bahwa korban diduga telah diperkosa oleh pelaku.
Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung bertanya keadaan korban, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Dikatakan korban aksi itu dilakukan ketika saat korban tengah menjemur pakaian. Korban dipanggil oleh pelaku, dan sesampainya korban di depan pintu rumah pelaku, mulut korban langsung di tutup oleh tangan pelaku dan langsung di bawa ke kamarnya untuk melakukan aksi pencabulan.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,”jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahn 2016 ttg perubahan ke2 atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.