Luar biasa, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 21 pelaku dari 55 laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu Juni sampai Juli 2022.
“Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku ditangkap serta dilakukan penahanan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27 /7).
Dia menjelaskan, jumlah faktor yang menyebabkan banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua. Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan, minuman keras, narkoba, dan pergaulan bebas,” ujarnya.
Tingginya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polrestabes Medan. Orang tua pun diimbau untuk menyatukan anak-anak dan berperan terhadap perkembangan buah hati.
“Sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak. Pasalnya anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara,”nya.
Kemudian, polisi memaparkan kasus pencabulan di wilayah hukum Polrestabes Medan pada umumnya dilakukan oleh anak remaja, teman terdekat, dan keluarga terdekat korban.
“Perlu diketahui pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Jika melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Madianta. (sumber-Merdeka.com)