Sebuah tempat judi sabung ayam digrebek polisi. Petugas Polres Bantul menggerebek sebuah tempat judi sabung ayam yang ada di daerah Jambean, Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, DIY. Dari lokasi sabung ayam polisi menagkap 35 orang dan 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/7) lalu. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik judi sabung ayam di wilayahnya.
“35 orang kami amankan. Dari 35 orang ini, enam orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Sancoko.
Sancoko merinci enam orang tersangka berinisial KD (37) sebagai penjudi dan pemilik ayam; AS (45) sebagai penjudi dan pemilik ayam; SN (34) sebagai tukang memandikan ayam; SR (70) sebagai penjudi.
“Pelaku lain seperti timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Sancoko.
Selain ada praktik judi sabung ayam saat penggerebekan, ditemukan pula ada jenis judi lainnya yaitu judi dadu.
Dari lokasi judi ayam ini, polisi buktikan sejumlah barang bukti diantaranya 13 ekor ayam jago, 30 sepeda motor, 2 jam dinding, dua meja untuk judi dadu, 15 dadu, 2 batok kelapa, dan uang tunai Rp 2.032 juta serta beberapa barang lainnya.
“Kami sangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tutup Sancoko. (sumber-Merdeka.com)