News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Dua Tersangka Ditahan Kejari

Almi Fitri by Almi Fitri
28 July 2022
in Crime, News
0
Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Dua Tersangka Ditahan Kejari
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menahan dua tersangka Jumat (22/7/2022) siang. Dua orang tersangka itu berinisial HAM, pihak ketiga yang merupakan penghubung perusahaan dengan pengambil kebijakan, dan NI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD.

“Kejaksaan hari ini kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kerugiannya mencapai Rp20 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi di Simpang Empat, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp134 miliar lebih.

“Perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD dan atas dasar itulah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisiknya,” ungkap Ginanjar.

Ia menambahkan, sebenarnya penyidik memanggil empat orang saksi yaitu, Pengguna Anggaran berinisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi berinisial MY, HAM dan NI. Namun yang hadir saat pemanggilan hanya dua orang yakni HAM dan NI.

“Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka, maka HAM dan NI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pasbar selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Ginanjar menyebutkan, kasus ini merupakan mega proyek sekaligus mega korupsi dengan kerugian negara terbesar selama Pasbar berdiri. Kasus ini, kata dia, juga yang terbesar yang pernah ditangani penyidik Kejari Pasbar.

“Dengan banyaknya perkara yang naik ke tahap penyidikan, kita imbau untuk tidak main-main lagi terhadap proyek apapun yang ada di Pasbar ini. Makanya untuk tidak sekali-kali mencoba tindakan yang merugikan negara,” ingat Ginanjar.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Gagahi Enam Bocah Berulang Kali, Pelaku Pedofilia Ditangkap Polres Bintan

Next Post

Modus Bersihkan Gangguan Gaib, Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasien 200 Kali Hingga Hamil 5 Bulan

Next Post
Pulang ke Rumah Keadaan Mabuk, Ayah di NTB Malah Perkosa Anak Kandung

Modus Bersihkan Gangguan Gaib, Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasien 200 Kali Hingga Hamil 5 Bulan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?