News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Bersihkan Gangguan Gaib, Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasien 200 Kali Hingga Hamil 5 Bulan

Riko by Riko
28 July 2022
in Crime, News
0
Pulang ke Rumah Keadaan Mabuk, Ayah di NTB Malah Perkosa Anak Kandung
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdalih bisa membersihkan aura negatif akibat gangguan gaib, seorang guru spritual, Joko Isnanto, tega memperkosa anak pasienya sebanyak 200 kali. Akibatnya korban hamil 5 bulan.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar ini, mengaku bisa menyembuhkan seseorang dengan metode terapi.

Kasus ini berawal saat ayah korban pada Februari 2020, diketahui menderita sakit akibat gangguan gaib. Saat berkenalan dengan tersangka, bapak korban mengaku dapat disembuhkan oleh tersangka.

“Karena jasanya ini lah, akhirnya korban merasa dekat dengan tersangka. Korban pun menganggap tersangka sudah seperti bapaknya sendiri. Dan tersangka juga mendapatkan kepercayaan dari keluarga korban,”ujarnya melansir dari Merdeka, Rabu (27/).

Merasa leluasa karena mendapatkan kepercayaan dari keluarga korban, tersangka lalu kerap menemui korban dengan alasan akan memberinya berbagai amalan. Namun, upaya ini rupanya mulai disalahgunakan tersangka.

Berdalih, membersihkan aura negatif yang ada pada korban. Syaratnya, korban harus menuruti semua perkataan tersangka, dan tidak menceritakan kejadian yang akan dialaminya pada siapapun termasuk kedua orangtuanya.

“Bila syarat itu dilanggar, kata tersangka korban bisa mati,”tambahnya.

Setelah korban mengiyakan, tersangka pun melancarkan aksinya berkali-kali. Bahkan, korban mengingat setiap bulan tersangka minta jatah antara 15 sampai 20 kali. Secara kalkulatif, tersangka sudah terhitung melakukan 200 kali sejak 2020 hingga 2022.

“Barang bukti yang dapat disita antara lain, 1 buah celana dalam dan kaos warna putih,”tegasnya.

Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tags: guru spritualngawipemerkosaan
Previous Post

Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Dua Tersangka Ditahan Kejari

Next Post

Ditangkap, Pengedar Ratusan Ektasi Ini Dikendalikan Napi Sialang Bungkuk

Next Post
Petugas Bandara SSK II Gagalkan  Upaya Penyelundupan Sabu Dalam Sepatu

Ditangkap, Pengedar Ratusan Ektasi Ini Dikendalikan Napi Sialang Bungkuk

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?