Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap 2 pelaku kasus narkoba, di Dusun Pulai, Desa Banjar Lopak, Kecamatan Benai. Rabu (27/7/2022) siang.
Pelaku yang diamankan yakni PSS alias E (34) dan RS alias R (23). PSS alias E warga Desa Talontam Benai merupakan pemain lama atau residivis dengan kasus yang sama, sedangkan rekannya R warga Desa Banjar Lopak, Benai.
Kepala BNNK Kuansing, AKBP Syofian SH MH menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Benai sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Kuansing langsung melakukan penyelidikan.
“Laporan masyarakat yang masuk langsung kita tindak lanjuti, dan siang tadi sekira pukul 13.30 WIB Tim kita berhasil mengamankan 2 tersangka di sebuah rumah di Dusun Pulai, Desa Banjar Lopak, Benai,”kata AKBP Syofian melansir dari Halloriau.
Masih kata Syofian, saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri. Namun atas kesigapan anggota, kedua tersangka berhasil diringkus. Dari tangan keduanya turut diamankan 4 paket sedang dan 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu ditaruh di dalam kaleng minyak rambut merk pomade warna biru.
“Saat diintrogasi, tersangka R mengakui 4 paket sedang dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu itu milik tersangka E. Kemudian E juga mengakui barang haram tersebut miliknya untuk dijual,”ujar Syofian.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Kuansing guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.