Kuasa hukum Mardani H Maming dibayang-bayangi pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dinilai menjadi penghalang dalam proses penyidikan KPK. Hal ini dikatakan Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.
Apalagi, kata dia, bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Mardani H Maming yang sedang buron. Maupun adanya dugaan dugaan kesengajaan dari kuasa hukum yang merintangi proses penyidikan KPK.
“Kalau pasal 21 kan salah satunya merintangi penyidikan, jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya bisa dipidanakan,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).
Yudi mendesak, kuasa hukum Mardani H Maming menjalankan kewajibannya untuk meminta kliennya segera menyerahkan diri kepada KPK. Sehingga, berburu buronan KPK bisa cepat berakhir, meski Mardani H Maming sempat dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.
“Saya pikir penasehat hukum punya kewajiban hukum untuk mengimbau kepada Maming agar menyerahkan diri,” jelasnya.
Di sisi lain, Yudi menyebut, KPK menghadapi menghadapi tantangan hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap dugaan dugaan korupsi . Hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK juga tidak ringan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Seperti halnya kasus-kasus yang dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi yang dijerat pasal 21 UU Tipikor, karena diduga merintangi penyidikan kliennya dalam pusaran korupsi elektronik KTP.
Persisnya ketika Friedrich beserta dokter RS Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo menahan dan melindungi Setya Novanto yang sudah berstatus tersangka KPK. “Sama PH (penasihat hukum) yang pernah kena KPK, pasal 21. Misal pengacaranya SN (Setya Novanto),” papar dia.
Merujuk pasal 21 UU Tipikor menyatakan: ‘Setiap orang yang sengaja mencegah, memeriksa, atau langsung menyelidikian, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.’
Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana mengaku belum bisa memastikan apakah Mardani H Maming menyerahkan diri usai majelis hakim menolak praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Denny beralasan, mangkirnya Mardani H Maming dalam dua panggilan KPK, disebabkan masih menunggu putusan praperadilan. Namun, setelah hakim tunggal praperadilan mengetok putusan, Denny belum bisa memberikan jaminan apakah kliennya bakal kooperatif, menyerahkan diri ke KPK.
“Padahal, lagi-lagi tadi saya katakan, kami tetap menyampaikan surat permintaan untuk sama-sama menunggu putusan (praperadilan) hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Mengapa Kamis? Setelah mendengar keputusan, jadi tidak ada niat untuk datang, ” ujar Denny usai membaca putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (sumber-Merdeka.com)