News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Amnesty International Ungkap Ferdy Sambo Masih Jabat Kepala Satgas Khusus Polri, Usman: Kita Minta Dinonaktifkan Juga

Riko by Riko
29 July 2022
in Crime, News
0
Amnesty International Ungkap Ferdy Sambo Masih Jabat Kepala Satgas Khusus Polri, Usman: Kita Minta Dinonaktifkan Juga
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi langkah Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri untuk mendukung pengusutan hukum tewasnya Brigadir J.

Menurutnya, penonaktifan ini sangat penting dilakukan untuk pengawasan internal dan akuntabilitas Polri. Namun Usman mengungkapkan bahwa saat ini Ferdy Sambo masih mempunyai jabatan lain di kepolisian yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus. Usman mendorong Polri menonkatifan Ferdy Sambo dari jabatan tersebut.

“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” kata Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Usman menilai, jika Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, maka akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.

“Namun, Kadiv Propam masih dicatat Kepala Satsus yang dibentuk Kapolri, yang di dalamnya ada polisi yang bertugas mengusut kematian Brigadir J. Dengan kata lain ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo yang jika benar masih jabat,”ucapnya.

“Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian,”katanya melansir dari Sindonews.

Usman menjelaskan bahwa jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. “SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian,”tutupnya.

Tags: amnesty internationalIrjen Ferdy SamboPolri
Previous Post

Viral Pria asal Bulukumba Masturbasi di Atas Motor di Pingir Jalan, Ternyata Kecewa Ditolak Cewek

Next Post

Ratu Kontroversi Nikita Mizarni Bebas ke Luar Negeri Walau Sandang Status Tersangka

Next Post

Ratu Kontroversi Nikita Mizarni Bebas ke Luar Negeri Walau Sandang Status Tersangka

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?