Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial OW (34), Sabtu (26/6/2022) lalu.
Dari tangan OW, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 200 butir didalam kantong plastik yang tersimpan di dasbor sepeda motor Yamaha Mio BM 2184 NC milik pelaku.
“Benar telah diamankan seorang pelaku yang menguasai 200 pil ekstasi berinisial OW. Pelaku ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan Pekanbaru,”kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Wadir Narkoba Polda Riau, Kamis kemarin (28/7/2022).
Dari hasil penyelidikan kata Narto, pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk bernama Didi.
“Saat diinterogasi pelaku OW mengaku diarahkan oleh Napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami,”terangnya melansir dari Riauaktual.
Adapun modus pelaku, sambung Narto pelaku OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
“Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru,” sambung mantan Kabid Humas Sultra itu.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.