Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming akhirnya ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan pada Kamis (28/7/2022).
Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ia diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Melansir dari CNNIndonesia, kasus ini mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022. KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Diantaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.
Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
Sebelumnya Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Bendahara PBNU itu menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Mardani datang ke Gedung KPK bersama pengacaranya, Denny Indrayana.
Mardani Maming sempat memberi penjelasan soal kedatangannya ke KPK. Dia mengaku sudah memberi tahu KPK terkait rencana kedatangannya hari ini.
Mardani Maming sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.