Penyelundupan ganja kering dengan total 137 kilogram digagalkan Polres Metro Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan ganja kering dibawa oleh dua orang kurir yakni RN (28) dan FA (25) menggunakan mobil Avanza silver.
Keduanya ditangkap di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi, Kabupaten Mandailing Natal pada Senin, 25 Juni 2022. “Ada dua orang tersangka yang ditangkap inisial RN (28) dan FA laki laki (25) peran sebagai kurir,” kata Zulpan saat konferensi pers, Kamis (28/7).
Zulpan menyebut, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, barang haram tersebut dibawa ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan. “Jadi ini jaringan lintas Sumatera-Jawa,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma menambahkan, kedua tersangka sudah tiga kali beraksi. Untuk setiap pengiriman, mereka akan mendapat upah Rp5 juta. “Sudah tiga kali mereka mengantar,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga ada pidana denda Rp10 Miliar,” ujar dia.
Menurut Zulpan, total 137 kilogram ganja yang disita itu bisa menyelamatkan 274.638 jiwa. Untuk itu, kasus peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama-sama.
“Ini sesuai komitmen pemerintah memberantas narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime karena dampak yang ditimbulkan meliputi berbagai aspek termasuk merusak generasi bangsa,” terang dia. (sumber-Merdeka.com)