Aksi sadis dan tidak senonoh dilakukan seorang pria di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir kepada ibu tiga anak, Kamis 28 Juli 2022 sekira Pukul 00.45 Wib lalu.
Pelaku berinisial IP (30) itu tega melakukan tindakan Pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai dengan perbuatan pencabulan disaat korban berinisial REL (35) sedang tidur dengan 3 orang anaknya di rumah korban di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah kepada Riau1.com menceritakan kronologis kejadian bermula pada Kamis 28 Juli 2022 sekira Pukul 00.45 Wib saat korban sedang berada dirumahnya bersama tiga orang anaknya.
Ketika itu, tiba tiba datang seorang laki-laki yg tidak dikenal masuk kedalam rumah dan langsung mengambil handphone sebanyak 3 unit yang terletak diruang tamu selanjutnya masuk kedalam kamar korban karena pintu kamar tidak terkunci.
Pelaku diduga langsung membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut namun korban terbangun dan melihat aksi pelaku sehingga pelaku mencekik korban sambil mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak.
“Pelaku mencekik leher korban dan menyuruh korban diam sambil mengancam akan dibunuh, serta menanyakan dimana korban menyimpan uangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil.
Dilanjutkan AKP Amru Abdullah, sambil memegang pisau badik di pinggangnya pelaku mengeluarkan alat kemaluan dan melecehkan korban serta mengambil uang milik korban sebanyak Rp. 700.000.
“Selanjutnya pelaku pergi melalui pintu samping rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000 dan melaporkan kasusnya ke Polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Amru.
Mendapat laporan dari korban, Polsek Reteh bersama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku adalah IP, tim Resmob melakukan penyelidikan keberadaannya dan diketahui sedang berada di sebuah wisma di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan,” lanjut Kasat.
Akhirnya, pada Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 08.50 Wib pagi, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil yang dipimpin Bripka Ahmaludin SH MH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Namun dikarenakan pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan, maka tim Resmob terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan timah panas,” ucapnya.
Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana Curas disertai perbuatan pencabulan dengan hanya seorang diri terhadap korban REL.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah handphone serta uang sejumlah Rp. 783.000,” pungkasnya AKP Amru.
Selanjutnya terhadap pelaku IP beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari informasi yang diterima Riau1.com, usai melakukan aksinya pelaku mencoba melarikan diri ke Kota Batam lewat Tembilahan namun keburu berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Inhil.