Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap seorang mahasiswa yang membawa 1 kilogram daun ganja kering, Sabtu (9/7/2022) lalu.
Pelaku yang ditangkap berinisial adalah FST (21). Pelaku akan mengedarkan daun ganja kering di wilayah Kota Pekanbaru.
“Telah diamankan seorang mahasiswa semester 6 di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru berinisial FST,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto, Kamis kemarin (28/7/2022).
Disampaikan Sunarto untuk modus pelaku dengan cara menyimpan barang haram di rumah kos yang ia huni Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru.
“Modusnya FST ini menyimpan ganja di kosannya. Setelah adanya pemesanan, pelaku langsung mengedarkan ganja tersebut,”ungkap Narto mengutip dari Riauaktual.
Keberhasilan pengungkapan tersebut kata Narto tidak luput dari peran masyarakat yang turut mengambil andil dengan memberikan informasi bahwa adanya seorang pelaku yang menguasai narkoba jenis daun ganja kering.
“Informasi diterima Subdi I Dit Resnarkoba bahwa ada seorang pelaku mengindikasi adanya narkoba daun ganja kering yang akan diedarkan di Pekanbaru,”terangnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku FST mengaku barang haram didapatkan dari pelaku H.
“Pelaku H ini mengirimkan daun ganja kering kepada pelaku FST melalui jalur darat. Untuk pelaku H saat ini masih dalam pengejaran kita (DPO),”cetusnya
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.