News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Demi Judi Online, Resedivis Curanmor Ini Nekat Bobol 17 Minimarket

Riko by Riko
1 August 2022
in Crime, News
0
Demi Judi Online, Resedivis Curanmor Ini Nekat Bobol 17 Minimarket
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Ecep Ridwan (41) warga Gang Arjuna RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, terbilang fantastis. Pasalnya dia berhasil membobol total 17 minimarket seorang diri, dengan tujuh di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi bermodalkan alat las.

Lokasi kejahatannya seperti di wilayah Padalarang, Cisarua, Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Serta di Garut, Kota Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Tasik, dan Purwakarta. Lalu, hasil kejahatannya yang jika dinominalkan mencapai Rp100 juta itu, dipergunakan olehnya untuk modal main judi online.

“Pelaku ini melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan sepuluh kali di beberapa kabupaten/kota lain. Dia ditangkap Selasa (26/7/2022) di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).

Imron mengungkapkan, aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi terjadi pada periode April, Mei, Juni, dan Juli 2022. Modus yang dilakukannya adalah mengincar minimarket yang berada di lokasi tidak terlalu ramai. Lalu dia menunggu sampai toko tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya.

Pada setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung gas oxygen. Alat tersebut untuk merusak teralis dan membobol berangkas tempat penyimpanan uang. Sementara alat lainnya seperti gunting raja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, tang, digunakan untuk membobol atap minimarket agar bisa masuk.

Pelaku yang merupakan residivis untuk kasus curanmor ini selain menguras uang di brankas, dia pun mengambil barang-barang di display rak minimarket. Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini,” kata Imron melansir dari Merdeka.

Sementara pelaku Ecep Ridwan mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait di ujungnya. Dia pun selalu merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang.

“Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online,” kata pria pengangguran ini.

 

Tags: CiamisCuranmorjudi onlinePolri
Previous Post

Gubri Syamsuar dalam sambutannya di peresmian markas DDII Provinsi Riau

Next Post

Belum Ditangkap, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Surya Darmawan Masih Buron

Next Post
Belum Ditangkap, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Surya Darmawan Masih Buron

Belum Ditangkap, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Surya Darmawan Masih Buron

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?