Polisi memeriksa enam saksi terkait video asusila diduga dilakukan dua aparatur sipil negara (ASN) di Ciamis, Jawa Barat. Kasus itu dilaporkan LI (42), salah satu pemeran dalam video asusila tersebut ke Polres Ciamis.
“Sampai sekarang ini sudah ada enam orang saksi diperiksa atas perbuatan KA. Karena, bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke dalam grup WhatsApp PGRI hingga membuat keluarga LI langsung melaporkan kasusnya,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (30/7).
Polisi saat ini mendalami motivasi KA menyebarkan konten video asusilanya di grup whatsApp guru itu. Namun hingga saat ini polisi belum bisa memeriksa KA atas kasus tersebut.
“Pemeran laki-laki (KA) dalam video itu melarikan diri. Karena ada dugaan sementara dari Dinas Pendidikan Ciamis memang selama 10 hari belum masuk mengajar dan sudah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit pada istrinya,” ujar dia.
Beredar di Grup PGRI
Sebelumnya, sebuah video mesum yang diduga diperankan oleh dua orang guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat beredar di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Pemeran video tersebut diketahui berinisial KA (51) dan LI (42) yang statusnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Terkait beredarnya video mesum tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Endah Kuswana mengatakan, diduga diunggah oleh KA pada Selasa (12/7) dini hari. Namun dari informasi yang diterimanya, video dengan durasi 2,50 detik itu adalah kejadian lima tahun lalu.
“KA kemungkinan besar mengupload video dan foto-foto itu sekitar pukul 00.39 WIB dini hari melalui grup whatsApp PGRI. Takut aksinya itu sempat ditanyakan maksud dan tujuannya apa,” kata Endah kepada wartawan, Jumat (29/7).