Soerang pria paruh bayak, warga Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangga berusia 9 tahun. Pencabulan itu dilakukan pelaku di kebun belakang rumahnya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak 9 tahun pada Februari 2022. Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di kebun pada sore hari.
Sebelum melakukan aksi pencabulan, ujar AKP Rizka Fadhila, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Korban dan pelaku saling kenal karena tinggal berdekatan. Tempat tinggal korban dan pelaku hanya terpisah beberapa rumah.
“Kebun lokasi pencabulan tersebut tidak jauh dari rumah pelaku. Warga memergoki aksi pelaku saat mencabuli korban dan melaporkannya,”kata Kasatreskrim Polres Cimahi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Minggu (31/7/2022).
AKP Rizka menyatakan, karena aksi bejatnya ketahuan dan dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri selama tiga bulan. Namun pelaku kembali ke Cihanjuang, KBB. “Setelah menerima informasi pelaku kembali ke Cihajuang, kami menangkapnya pada Kamis 28 Juli 2022,” ujar AKP Rizka Fadhila mengutip dari iNews.
“Pendalaman kasus terus kami lakukan. Pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara,”tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memuji kesigapan Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku pencabulan anak yang meresahkan masyarakat.
“Wibawa Kepolisian sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakan keadilan bagi korban kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Jabar.