Personil polisi dari Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) menggagalkan transaksi sabu-sabu. Kurirnya berinisial AG (25) berhasil dibekuk.
AG yang merupakan warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai itu diringkus polisi dari Polsek Tambusai saat melintas di Jalan Sungai Juragi Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardino menerangkan, penangkapan AG bermula pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 02.54 WIB dini hari, anggota Polsek Tambusai Bripka Riswandi mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Sungai Juragi Desa Batang Kumu sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, Bripka Riswandi melaporkan kepada Kapolsek Tambusai AKP Repelita Ginting dan memerintahkan Bripka Riswandi beserta beberapa personil lainnya untuk lakukan penyelidikan.
Di lokasi yang diinformasikan masyarakat, anggota Polsek Tambusai melihat seorang pria tengah melintas di Jalan Sungai Juragi dengan menggunakan sepeda motor Vario dengan BM 3053 UZ warna Hitam.
Karena terlihat mondar-mandir, timbul kecurigaan polisi, sehingga AG diberhentikan oleh polisi. Karena gelagatnya semakin mencurigakan, maka yang bersangkutan langsung diringkus dan dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, polisi temukan 1 pakat sabu-sabu. Pengakuan AG, akan dijual kepada seseorang berinisial FE yang merupakan warga Sungai Napal,” kata Mardiono melansir dari Klikmx, Sabtu (30/7/2022).
Tidak sampai di situ, hasil interogasi kepada AG, terungkap bahwa AG merupakan kurir narkoba suruhan seorang pria berinisial AR yang merupakan warga DK II E Desa Pagar Mayang. Bahkan, diakui AG bahwa ini adalah yang keempat kalinya dia mengantarkan paket sabu itu kepada FE, berdasarkan perintah AR.
Dilanjutkannya, dari penangkapan AG, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu, satu helai jaket, satu HP dan satu unit sepeda motor BM 3053 UZ.
“Hasi tes urine tersangka sementara, hasilnya positif. Kepada pelaku dipersangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mardiono.