Dua atlet menembak asal Kabupaten Musi Raya, Sumatera Selatan yakni Laurenus (45) dan Chiayadi alias Adi (22) ditangkap polisi lantaran menjual senjata api laras panjang secara ilegal di Media sosial (Medsos). Andi dan Adi diketahui telah menjual senjata api laras panjang jenis M4 A1 beserta sebanyak 31 butir amunisi kaliter 7,66 mm yang masih aktif.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berlangsung Rabu (29/7/2022) kemarin.
Mulanya, tim penyidik Cyber mendapati adanya akun medsos yang menjual senjata api secara ilegal. Temuan itu langsung ditindak lanjuti dan memancing tersangka untuk bertransaksi. “Tersangka Adi sepakat untuk menjual senpi itu seharga Rp 40 juta,”kata Harissandi mengutip dari Kompas, Senin (1/8/2022).
Setelah kesepakatan terjadi, petugas pun menyamar sebagai pembeli dan bertemu di kawasan Bandara Silampari. Di sana, tersangka pun ditangkap bersama barang bukti amunisi aktif. “Dari tersangka ini kami kembali melakukan pengembangan dan menangkap rekannya Andri di salah satu hotel. Di sana kami kembali menemukan senjata serbu jenis M4 A1,”ujarnya.
Hasil pemeriksaan, senjata tersebut biasa digunakan tersangka untuk berburu.
Mereka mendapatkan senjata biasa digunakan oleh TNI/ Polri tersebut dari seseorang di Palembang. “Senjata tersebut sudah dicek di Polda Sumsel namun tidak terdaftar. Sehingga, kami akan lakukan pengembangan lagi, karena dugaannya ini bukan aksi pertama kali tersangka. Sebab, dari laman akun medsos tersangka ia juga menjual senjata jenis Glock serta laras panjang lainnya,”jelasnya.
Atas perbuatannya tesangka dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.