Majelis hakim yang diketuai Heru Kuncoro di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8). Memvonis RA, istri polisi yang menjadi bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
“Terdakwa juga wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih,” kata Heru saat membacakan putusan hakim. Dikutip dari Antara.
Jika tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka bukti barang yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.
Mendengar putusan tersebut, mengikuti sidang secara berani dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada pikiran-pikirannya. “Atas putusan yang diterapkan oleh majelis, pikir-pikir dulu,” ujar Syahrani sebagai kuasa hukum buat itu.
Hal senada yang dilaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibandingkan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.
Meskipun vonis tersebut nantinya akan ada, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal menghadang RA untuk disidangkan. Pasalnya, kerugian sekitar Rp650 juta lebih tersebut belum merupakan total kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu.
Hasil pemeriksaan polisi, RA menjalankan praktik arisan online dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang, dan total kerugian mencapai Rp11 miliar. (sumber-Merdeka.com)