News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pemegang Saham Gugat PT Blue Bird Tbk Rp 11 Miliar

Almi Fitri by Almi Fitri
2 August 2022
in Crime, News
0
Bakar Bengkel, Dokter di Tangerang Divonis 8 Tahun karena Akibatkan Nyawa Melayang
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pemegang saham PT Blue Bird Tbk, Elliana Wibowo layangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Mengutip situs PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022), total gugatan yang diajukan Elliana mencapai Rp 11 triliun lebih. Adapun gugatan ini terkait perubahan AD/ART Blue Bird,saham- saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Selain Blue Bird Group, Elliana menggugat beberapa pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam gugatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Misalnya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat. Sementara Blue Bird Taxi dan Big Bird digugat karena kedua pihak tersebut menghalangi hak penggugat sebagai pemegang saham perseroan.

Poin gugatan lainnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat.

Lalu, Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar

“Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi,)untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah),” seperti tertulis di website PN Jakarta Selatan.

Terkait gugatan ini, Blue Bird akhirnya buka suara. Perusahaan mengaku belum menerima gugatan yang disebut mencapai Rp 11 triliun soal perubahan AD/ART. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman.

“Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian,” katanya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jusuf menambahkan, gugatan kepada Blue Bird tidak mempengaruhi kelangsungan hidup dan mempengaruhi harga saham perusahaan. “Sampai saat ini, tidak ada,” katanya singkat. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Gegara Lebah, Rumah Warga Bintan Ludes Terbakar

Next Post

Terekam CCTV, Dua Pria Gasak Kompor dan Baju Tidur di Depan Eks Kantor DPRD Rohil

Next Post
Terekam CCTV, Dua Pria Gasak Kompor dan Baju Tidur di Depan Eks Kantor  DPRD Rohil

Terekam CCTV, Dua Pria Gasak Kompor dan Baju Tidur di Depan Eks Kantor DPRD Rohil

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?