Jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Pelaku yang ditangkap di Kecamatan Tanah Putih, Rokan hilir (Rohil) ini berinisial HAL (32). Pria pengangguran warga Jalan Sintong, Rohil ini ditangkap Senin (1/8/22) pagi sekira pukul 11.00 WIB setelah melakukan aksinya mencuri sepeda motor warga Jalan Rangau, Kilometer 11, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
“Benar pelaku kita tangkap disekitar Jalan Gulamo, Simpang Kelok, Kecamatan Tanah Putih bersama sepeda motor curiannya. Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi yang sama di Kecamatan Mandau pada bulan Juli lalu “terang Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim, AKP Firman.
Dijelaskanya, pelaku ditangkap setelah dilaporkan korbannya ke Mapolsek Mandau. Saat itu korban yang tengah berada dikebun dikejutkan dengan pengaduan istrinya jika sepeda motor miliknya telah raib saat diparkir halaman rumah sesaat setelah istrinya pulang berbelanja disalah satu warung. Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban lantas bergegas membuat laporan.
“Menerima laporan korban, tim Opsnal sigap melakukan penyelidikan dan ciri ciri pelaku pun dikantongi dan polisi memulai pengejarannya hingga ke Kabupaten tetangga, Rohil,”ujarnya.
Saat penyisiran lokasi yang dicurigai menjadi lintas pelaku, polisi melihat pelaku berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Biru dengan Nomor polisi (Nopol) BM 5378 DD dan aksi kejar kejaran pun dimulai dikarenakan pelaku tak ingin menyerah dengan cepat.
Seakan tak ingin buruannya lepas, tim akhirnya berinisiatif menabrak motor pelaku hingga kedua pelaku rebah. Namun sayang, rekan pelaku berhasil kabur.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Mandau dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,”tutupnya.