Dua pria ditangkap Polsek Bangko usai kedapatan mencuri baju tidur, kompor, dan sejumlah uang di depan eks Kantor DPRD Rohil. Pelaku ditangkap berkat rekaman CCTV.
Dua pelaku pencurian bernama Yundri (40) yang merupakan warga Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko dan Samsuri (36) warga Jalan Pedamaran Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko.
Koronologi pencurian ini terjadi di rumah korban bernama Herman Karmin (60) di Gg. Merdeka, tepatnya di depan eks Kantor DPRD, Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Sabtu (30/2/2022) sekira pukul 12.00 wib yang menyebabkan kerugian berkisar Rp 2,5 juta.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (1/8/2022) menerangkan, awalnya kakak sepupu pelapor keluar dari rumah ke rumah temannya sedang makan.
Kemudian, Pelapor melihat pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka, lalu pelapor melihat isi dalam rumahnya sudah hilang. Barang-barangnya yang hilang seperti kompor, baju tidur, dan 1 buah bungkusan plastik yang berisikan uang.
Kemudian adik sepupu pelapor bersama dengan RT melihat CCTV dan diketahui bahwa ada 2 orang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam rumah dengan cara merusak (mencongkel) pintu rumah kakak sepupu pelapor.
“Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Bangko,”kata AKP Juliandi melansir dari Cakaplah.
Setelah tim Opsnal Polsek Bangko melihat rekaman CCTV yang melakukan pencurian itu, didapat informasi bahwa tersangka yang melakukan pencurian bernama Yundri alias Uyut dan Samsuri alias Isam sedang berada di rumah tersangka Samsuri di Jalan Pedamaran, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko.
Lalu Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju rumah tersebut dan melihat 2 pelaku sedang duduk di dalam rumah dan tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Polsek Bangko.
Usai mengamankan kedua pelaku, tim opsnal polsek bangko juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 potong baju warna merah, celana warna coklat,1 buah kompor hasil pencurian, kunci obeng yang digunakan untuk merusak pintu rumah korban, 5 potong baju tidur hasil pencurian dan 1 unit motor yang digunakan saat beraksi.