Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap seorang pelaku penipuan jenis hipnotis yang terjadi di lantai dua Mall Pekanbaru, Kecamatan Limapuluh beberapa waktu lalu.
Pelaku adalah Syukri alias Mamang (53) yang melakukan hipnotis terhadap korbannya Lingga Makmur. Akibat peristiwa itu, korban alami kerugian hingga Rp 30,7juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada, Senin (25/7/2022) dinihari.
“Pelaku S alias Mamang berhasil kita tangkap di rumahnya Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan,”ujarnya, Senin (1/8/2/22) pagi.
Dijelaskan Andrie Setiawan peristiwa itu berawal, Jumat (15/7/2022) saat korban sedang berada di Lantai 2 Mall Pekanbaru bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenali.
“Selanjutnya korban dibawah kedalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp13,7 juta serta Handphone Iphone,” ungkap Andrie lagi.
Masih kata Andrie Setiawan korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang beharga serta uang tunai sudah raib.
Merasa tidak terima, korban langsung membuat laporan berharap para pelaku segera ditangkap.
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat kesana, dan berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.
Pelaku terjerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.