Keempat pelaku adalah seorang wanita inisial M (17), dan tiga rekannya, SH (21), BN (24), serta SN (22). Mereka tinggal di Lubuklinggau dan Musi Rawas. Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membongkar prostitusi anak di bawah umur. Empat muncikari ditangkap dan tujuh korban dimintai keterangan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, para tersangka menawarkan korban yang masih berusia rata-rata 17 tahun di media sosial.
Harga yang dipatok untuk seorang ABG sebesar Rp300 ribu untuk sekali kencan dan dilakukan di hotel. “Ada tujuh korban yang terungkap menjadi anak buah empat tersangka, semuanya di bawah 18 tahun,” ungkap Harissandi, Senin (1/8).
Minum Pil KB
Agar 7 korban lebih lama menjadi lumbung uang, para tersangka memaksa mereka meminum pil KB sebelum melayani pria hidung belang. Dengan demikian, korban tidak akan hamil meski sering melayani pelanggan. “Korban dipastikan meminumnya sebelum menemui di hotel, tidak boleh dilanggar,” kata dia.
Dalam pemeriksaan, para pelaku melakukan tindakan kejahatan sejak beberapa tahun lalu. Mereka menggunakan media sosial untuk menjajakan korban. “Tersangka dan korban masih kami periksa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka atasnya, keempat tersangka yang dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 2003 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 596 KUHP dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Barang bukti salah satunya adalah keajaiban milik pelanggan. (sumber-Merdeka.com)