Dituduh tidak pancasilais, seorang anggota Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah Ibnu Al Mahdi menyatakan menolak bila organisasinya tidak bersalah anti pancasila. Menurut dia, organisasi Khilafatul Muslimin tunduk pada NKRI.
“Tidak ada anti pancasila. Visi dan misi Khilafatul Muslimin, visi dan misinya hanya untuk bersatu bersatu bukan hanya umat Islam tapi umat untuk bersatu,” kata Ibnu Al Mahdi di Polda Jateng, Selasa (2/8).
Menurut dia, awal bergabung dengan Khilafatul karena sejak umur 9 tahun. Meski menjadi anggota karena bapaknya, menurut Ibnu visi dan misi Khilafatul Muslimin tidak bersalahkan banyak orang.
“Jadi tuduhan itu dari pihak tidak bertanggung jawab. Kalau tidak bersalah saya marah, sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu justru saya sampaikan tadi itu adalah fitnah dari orang yang kurang suka mungkin, yang namanya ormas atau jemaah itu ada yang pro dan kontra itu wajar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng memastikan berkas perkara Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap atau P21. Enam tersangka dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dan makar.
“Untuk empat tersangka Khilafatul Muslimin wilayah Brebes telah P21 pada 21 Juli 2022 bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) atau 15 UU No 1 atau Pasal 107 Jo 5 KUHP, jadi menyebarkan isu yang menyebabkan perpecahan atau keresahan itu untuk Brebes. Sedangkan untuk Klaten dua tersangka sudah P21 pada 21 Agustus 2022, keduanya P21 penyidikan lengkap tinggal menunggu sidang,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dia menyebut empat tersangka asal Brebes, yakni GIT (59), D (48), MAJ (36), dan AS. Sementara tersangka dari Klaten yakni IAM dan S. “Modus mereka yakni konvoi kendaraan dan pembagian pamflet,” tulisnya.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus di Brebes merupakan wilayah Daulah Cirebon Jawa Barat. Sementara kasus Klaten masuk wilayah Daulah Jateng.
“Kepada tersangka Khilafatul Muslimin disangkakan pasal kabar bohong yang ditimbulkan keonaran dan dugaan makar,” jelas Djuhandani. (sumber-Merdeka.com)