Seorang staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi , DP (30) diringkus polisi . Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus seksual terhadap sejumlah murid di sekolah tersebut. Berdasarkan pendalaman polisi, diperkirakan jumlah korban mencapai 10 pelajar. Namun yang baru melapor baru tiga korban, yang saat ini telah menjadi alumni SMPN 6.
Kasus ini terungkap setelah bukti percakapan WhatsApp pelaku dengan korban tersebar di media sosial, salah satunya dugaan pelaku adalah korban ke hotel dan apartemen.
Sebelum ditangani kepolisian , DP pernah diperiksa pihak terkait terkait perkara tersebut. Dalam konfirmasinya yang disampaikan Humas SMPN 6 Kota Bekasi, Alis Maryamah, DP membantah.
“(Di viral) betul ada tapi, setelah diklarifikasi pengakuan si terduga itu tidak, itu yang disampaikan ke kami,” kata Alis kepada wartawan, Senin (1/8).
Kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Di akhirnya penyidikan, DP terbongkar.
Berikut fakta-fakta kasus seksual tersebut:
Tersangka Bekerja Sejak Tahun 2013
Alis Maryamah membenarkan bahwa DP, pelaku bekerja sebagai staf perpustakaan sejak tahun 2013. “Dari 2013, 2013 sebagai honorer, 2017 diangkat menjadi TKK, jadi (terduga pelaku) belum PNS,” kata Alis kepada wartawan, Senin (1/8).
Alis juga mengatakan mentolerir keberadaan pelaku tidak ada di lingkungan sekolah. Bahkan seluruh guru sudah siap untuk tidak lagi menerima DP. “Karena pertama sudah mencoreng nama baik ya, kalau kita sih guru-guru berharap (pelaku) tidak di SMPN 6 ini lagi,” jelasnya.
Bentuk Pelecehan
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi ikut turun tangan dalam penanganan masalah ini. Lembaga tersebut difokuskan pada penanganan kesehatan mental korban.
Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian mengatakan dari hasil wawancara dengan pihak sekolah dan korban, menemukan belum menemukan korban yang dilecehkan secara fisik. Namun menawarkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. “Lebih banyak sih chat (korban pengambilan), dari WhatsApp gitu. Itu (pelecehan fisik) nanti polisi yang merekam,” katanya.
Nomor HP Korban Dimasukkan ke Grup Pria Dewasa
Salah satu korban korban berinisial R menceritakan perilaku mesum terduga pelaku DP. Alumni SMPN tersebut pernah dilecehkan dengan cara memasukkan kontaknya ke grup laki-laki dewasa di aplikasi WhatsApp pada tahun 2019.
Tidak ada itu, terduga pelaku D juga menyebar nomor telepon R yang mengakibatkan banyak korban chat bahkan ada yang mengajak video call. “Itu disebar gitu nomornya sama dia, pernah terus banyak yang ngespam ‘eh open vcs gak’ terus pas aku tanya salah satu dari ngechat itu ‘iya nomor kamu di-share sama D’,” kata R, Selasa (2/8) .
Kesaksian Korban
Selama, R mengaku tidak menanggapi dan tidak menerima ancaman. Namun, teman satu angkatannya sempat diajarkan cara masturbasi. “Enggak (pernah diancam), tapi paling teman aku diajarin masturbasi sama dia,” jelasnya.
Korban lainnya mengatakan sempat melihat tersangka pelaku memeluk siswi dari arah belakang. Tidak hanya itu, pelaku juga terlihat suka memperhatikan dada siswi tersebut.
“Waktu itu aku sempat melihat jadi seperti itu pernah dipeluk dari belakang, sempat bilang dia cuma kaya ke arah arah cewek cuma bagian terdekat, enggak merhatiin orangnya cuma ke arah dada doang,” jelasnya.
Pelaku Kirim Konten Porno dan Ajak Korban ke Apartemen
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, salah satu dari ketiga korban yang melapor ke polisi sempat diajak ke sebuah apartemen di wilayah Kota Bekasi.
Tersangka mengambil kesempatan saat memilih korban pinjaman dan buku di perpustakaan. Bukannya menjawab dengan benar, DP sengaja mengirimkan video dewasa kepada muridnya. “Jadi pelaku ini setelah dihubungi tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno,” kata Hengki.
“Akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol. Ternyata dibawa ke tempat apartemen. Nah sampai apartemen di situlah terjadi hal-hal cabul terhadap korban,” lanjutnya.
Dua korban lainnya, lanjut Hengki, hanya mendapatkan perilaku melalui melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (sumber-Merdeka.com)