Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali menangkap 3 orang pelaku diduga pengedar dan kurir Narkoba jenis sabu-sabu. Dari ketiganya berhasil diamankan barang bukti dengan bruto 12,42 gram.
Ketiga diringkus di Dusun II, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir pada Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga pelaku adalah WS (36) Warga Desa Kijang Jaya, RP (32) warga Desa Tebing Tinggi dan JS (20) warga Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 12.42 Gram), 2 timbangan digital, kotak rokok, bong, 3 ball plastik bening, 3 HP, sendok sabu dari pipet dan uang tunai Rp, 1,5 juta.
Kejadian ini berawal, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Kijang Makmur.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelau WS, dari hasil introgasi pelaku ini mengakui menyuruh RP dan JS untuk menjemput barang ke Kandis.
Tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki mengaku bernama RP dan SJ dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening diletakkan di dalam kotak Rokok Merk Gudang Garam.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan mereka.
“Para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil test urine ke 3nya positif Metamphetamine. Dan WS mengaku bahwa barang bersebut miliknya yang ia dapat dari PD alias GD dengan sistem campak di daerah Kandis,”tegasnya.