Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan surat ke Bareskrim Polri dan meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Demikian disampaikan pengecara istri Sambo, Arman Hanis usai seliruh laporan klienya ditarik Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
“Karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,”ujarnya melansir dari CNNIndonesia, Selasa (2/8).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Sarmauli mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum dari kepolisian atas laporan ini. Dirinya juga berharap laporan ini segera terungkap secara transparan, mengingat kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu juga dirasa sejalan dengan perintah Presiden Jokowi agar kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
“Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Kita semua tahu sudah ada Undang-Undang baru, UU Nomor 12 Tahun 2022. Di mana klien kami sebagai korban punya hak,” ujarnya.
“Haknya adalah untuk dilindungi, ditangani, dan juga pemulihan. Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak,” sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri resmi mengambil alih dua kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Adapun kedua kasus tersebut merupakan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.