Dideportasi, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial MGS tersangkut kasus informasi dan transaksi elektronik dari Manggarai Barat, NTT pada Selasa (2/8).
“Sudah dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, setelah melalui bandara Komodo Labuan Bajo,” kata Kepala Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra dari Labuan Bajo, Rabu (3/8).
Jaya Mahendra mengatakan bahwa proses deportasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penahanan sebelumnya yang dilakukan pihak Imigrasi Labuan Bajo setelah WNA itu dibebaskan dari Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
MGS merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.
Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.
Jaya Mahendra menjelaskan pihaknya menurunkan dua personel untuk melakukan pendeportasian.
Dalam prosesnya, pelaksanaan deportasi tersebut didampingi petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo mulai dari Bandara Komodo menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
MGS diketahui menuju ke Bulgaria menggunakan Malaysia Airlines. MGS menuju Kuala Lumpur dan Dubai yang selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.
“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)