Seorang mantan narapida atau Resedivis narkoba berinisi MIn alias Kriwil (45) kembali dijebloskan kedalam sel polisi. Dia ditangkap karena kembali terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Warga Dusun Petapahan, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kunto Darussalam ini ditangkap di rumahnya pada Ahad (31/7) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono mengatakan bahwa, Kriwil merupakan residivis perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan Kriwil yang baru saja keluar dari penjara ini, sebut Mardiono, bermula pada Ahad pagi itu, anggota Polsek Kunto Darussalam menerima informasi bahwa ada pria kerap melakukan pembelian paket sabu-sabu di Dusun Petapahan.
Menindaklanjuti informasi itu, berdasarkan perintah Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri memerintahkan beberapa anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Akhirnya, Kriwil pun ditangkap di rumahnya. Darinya disita 1 paket sabu-sabu dan alat hisap,”kata Mardiono melansir dari Klikmx, Selasa (2/8).
Dilanjutkan Aipda Mardiono, setelah dilakukan interogasi, Kriwil mengaku bahwa barang haram itu baru saja dibelinya dari seorang berinisial MU di Desa Sei Kuti Kunto Darusslam.
Berbekal informasi itu, anggota Polsek Kunto Darussalam bergerak cepat ke Desa Sei Kuti tepatnya di rumah MU. Namun, saat akan ditangkap, MU melarikan diri.
“Bersama dengan MU di rumahnya, ada pria lain inisial SU. Dirinya juga ikut diringkus karena Polisi menyita 4 paket sabu sabu. Sementara, MU masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Kunto Darusslam,”ungkapnya.
“Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat dan atau pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebutnya.