News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bukanya Tobat, Resedivis Ini Malah Kembali Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba

Riko by Riko
4 August 2022
in Crime, News
0
Bukanya Tobat, Resedivis Ini Malah Kembali Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang mantan narapida atau Resedivis narkoba berinisi MIn alias Kriwil (45) kembali dijebloskan kedalam sel polisi. Dia ditangkap karena kembali terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Warga Dusun Petapahan, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kunto Darussalam ini ditangkap di rumahnya pada Ahad (31/7) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono mengatakan bahwa, Kriwil merupakan residivis perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan Kriwil yang baru saja keluar dari penjara ini, sebut Mardiono, bermula pada Ahad pagi itu, anggota Polsek Kunto Darussalam menerima informasi bahwa ada pria kerap melakukan pembelian paket sabu-sabu di Dusun Petapahan.

Menindaklanjuti informasi itu, berdasarkan perintah Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri memerintahkan beberapa anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Akhirnya, Kriwil pun ditangkap di rumahnya. Darinya disita 1 paket sabu-sabu dan alat hisap,”kata Mardiono melansir dari Klikmx, Selasa (2/8).

Dilanjutkan Aipda Mardiono, setelah dilakukan interogasi, Kriwil mengaku bahwa barang haram itu baru saja dibelinya dari seorang berinisial MU di Desa Sei Kuti Kunto Darusslam.

Berbekal informasi itu, anggota Polsek Kunto Darussalam bergerak cepat ke Desa Sei Kuti tepatnya di rumah MU. Namun, saat akan ditangkap, MU melarikan diri.

“Bersama dengan MU di rumahnya, ada pria lain inisial SU. Dirinya juga ikut diringkus karena Polisi menyita 4 paket sabu sabu. Sementara, MU masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Kunto Darusslam,”ungkapnya.

“Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat dan atau pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebutnya.

 

 

 

Tags: narkobaResedivisRohulsabu
Previous Post

Hendak Melarikan Diri, Tiga Pelaku Pencurian Besi Penyangga Tower PLN Diringkus Polisi

Next Post

Bocah 11 Tahun Yang Tenggelam di Laut Dumai Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

Next Post
Bocah 11 Tahun Yang Tenggelam di Laut Dumai Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

Bocah 11 Tahun Yang Tenggelam di Laut Dumai Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?