Dugaan korupsi rumah duafa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan Kepala Baitul Aceh Utara inisial YI (43) . Selain YI, penyidik Kejari Aceh Utara juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Utara, telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Rabu (3/ 8).
Kelima tersangka itu masing-masing; YI (43) Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Kemudian Z (39) sebagai Koordinator Tim Pelaksana.
Selanjutnya, ZZ (46) Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dan, tersangka RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021 lalu saat Baitul Mal Aceh Utara mengalokasikan anggaran Rp11,2 miliar untuk pembangunan 251 rumah duafa.
“Anggaran pembangunan bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” ujar Arif.
Dia mengatakan, proses pembangunan dimulai pada 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.
“Sampai saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen,” sebutnya.
Penyidik yang mendeteksi adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rumah duafa itu akhirnya menetapkan 5 orang jadi tersangka.
(sumber-Merdeka.com)