Diduga lakukan pungutan liar, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Kepala Desa Lambangsari berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena diduga menyalahgunakan kekuasaan. PH ditahan pada Selasa (2/8) sekira pukul 17.30 WIB usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Penahanan terhadap tersangka PH sebagai kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kekuasaan atas permintaan uang dalam penyelenggaraan PTSL tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Rabu (3/8).
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tertarik dengan permintaan sejumlah uang pada Program PT di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. “Desa Lambangsari sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucapnya.
Ricky menjelaskan, PH diduga melakukan pungutan pembohong dengan cara memerintahkan kepada jajarannya agar meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti Program PTSL. Jumlah uang yang diminta dari setiap pemohon program ini sebesar Rp400 ribu.
Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan perangkat desa, pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada sekdes, pemerintahan, ketua RW, dan ketua RT untuk meminta uang warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu untuk setiap sertifikat,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, pada kasus ini PH mengumpulkan uang sebesar Rp466 juta dari 1.165 pemohon sertifikat yang berada di tiga dusun. Namun pihak kejaksaan menduga masih ada permintaan uang dengan jumlah besar dari pelamar perusahaan.
“Terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466 juta. Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait dengan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” katanya. (sumber-Merdeka.com)